Sejarah Pancasila
Kedudukan dan fungsi PAncasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang lusa, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, dan juga sebagai ideology bangsa dan negara.
Pada objek pembahasan Pancasila akan kita jumpai berbagai macam penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi Pancasila dan terutama berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah pembahasan dan perumusan Pancasila sejak dari nilai-nilai yang tersapat dalam pandangan hidup bangsa sampai menjadi dasar Negara bahkan sampai pada pelaksanaany dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
Untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:
1.Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari
Menurut Muhammad Yamien, dalam bahasa sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti yang leksikal yaitu:
“panca” artinya
“syila” vocal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar
“syiila” vocal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.
Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Pancasyila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi
Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajatran Budha bersunber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan vinaya Pitaka.
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan
Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup” atau dilarang membunuh.
Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tidak diberikan”, maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah berhubungan kelamin”, maksudnya dilarang berzina.
Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta.
Sura meraya masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, maksudnya dilarang minum minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361).
Dengan masuknya kebudayaan
Begitulah perkataan Pancasila dari bahasa Sansekerta menjadi bahasa Jawa kuno yang artinya tetap sama yang terdapat dalam zaman Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan agama islam mulai tersebar ke seluruh
Mateni, artinya membunuh
Maling, artinya mencuri
Madon, artinya berzina
Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu
Main, artinya berjudi
Semua huruf dari ajaran moral tersebut diawali dengan huruf “M” atau dalam bahasa Jawa disebut “ma Lima” atau “M 5” yaitu lima larangan.
2. Pancasila secara Historis
Proses perumusan pancasila di awali ketika dalam siding BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar Negara
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Ahustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.
Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidang yang pertama. Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar Negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyidik. Pidatonya berisikan
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan
UUD Republik
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Ir. Soekarno menucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “Pancasila”, yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Kemudian usulanya pun diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI.
Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusanya
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan internasionalisme”
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
Adapun “tri sila” tersebut masih dipers lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya “gotong royong”.
Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut dipublikasikan dan diterbitkan dan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah popular bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila.
c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Pada tanggal 22 Juni 1945 9 tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuaan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang tel;ah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “panitia sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.
Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
4. Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
3. Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Republik
Dalam bagian Pembukaan UUD 1845 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar