Kamis, Maret 06, 2008

tau kaga loe arti lambang pancasila? neh gua jelasin sama elu2 pada


Sejarah Pancasila

Kedudukan dan fungsi PAncasila bilamana kita kaji secara ilmiah memiliki pengertian yang lusa, baik dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pandangan hidup bangsa, dan juga sebagai ideology bangsa dan negara.

Pada objek pembahasan Pancasila akan kita jumpai berbagai macam penekanan sesuai dengan kedudukan dan fungsi Pancasila dan terutama berkaitan dengan kajian diakronis dalam sejarah pembahasan dan perumusan Pancasila sejak dari nilai-nilai yang tersapat dalam pandangan hidup bangsa sampai menjadi dasar Negara bahkan sampai pada pelaksanaany dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.

Untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian sebagai berikut:

1.Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis istilah “Pancasila” berasal dari bahasa sansekerta dari India (bahasa kasta Brahmana) adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa prakerta.

Menurut Muhammad Yamien, dalam bahasa sangsekerta perkataan “Pancasila” memiliki dua macam arti yang leksikal yaitu:

panca” artinya lima

syila” vocal i pendek artinya batu sendi, alas, atau dasar

syiila” vocal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh.

Kata-kata tersebut kemudian dalam bahasa Indonesia terutama bahasa jawa diartikan “susila yang memiliki hubungan dengan moralitas. Oleh karena itu secara etimologis kata “Pancasila” yang dimaksudkan adalah istilah “Pancasyila” dengan vocal i pendek yang memiliki makna leksikal “berbatu sendi lima”atau secara harfiah “dasar yang memiliki lima unsure. Adapun istilah “Panca Syiila” dengan huruf dewanagari i bermakna 5 aturan tingkah laku yang penting.

Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Ajatran Budha bersunber pada kitab suci Tri Pitaka, yang terdiri atas tiga macam buku besar yaitu: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan vinaya Pitaka.

Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan), yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasyiila yang berisi lima larangan atau pantangan itu isi lengkapnya adalah;

Panatipada veramani sikhapadam samadiyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup” atau dilarang membunuh.

Dinna dana veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tidak diberikan”, maksudnya dilarang mencuri.

Kameshu micchacara veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah berhubungan kelamin”, maksudnya dilarang berzina.

Musawada veramani shikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu, atau dilarang berdusta.

Sura meraya masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, maksudnya dilarang minum minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361).

Dengan masuknya kebudayaan India ke Indonesia melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, maka ajaran “Pancasila” Budhismepun masuk kedalam kepustakaan jawa, terutama pada zaman Majapahit. Perkataan Pancasila dalam khasanah kesusastraan nenek moyang kita di zaman keemasan keprabuan Majapahit dibawah raja Hayam Wuruk dan maha patih Gadjah Mada, dapat ditemukan dalam keropak Negarakertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga istana bernama Empu Prapanca yang selesai ditulis pada tahun 1365, di mana dapat kita temui dalam sarg 53 bait ke 2 yang berbunyi: “Yatnaggegwani pancasyiila kertasangskarbhisekaka karma” yang artinya Raja menjalankan dengan setia kelima pantangan (Pancasila), begitu pula upacara-upacara ibadat dan penobatan-penobatan.

Begitulah perkataan Pancasila dari bahasa Sansekerta menjadi bahasa Jawa kuno yang artinya tetap sama yang terdapat dalam zaman Majapahit. Setelah Majapahit runtuh dan agama islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih juga dikenal di dalam masyarakat Jawa, yang disebut dengan “lima larangan” moralitas yaitu dilarang :

Mateni, artinya membunuh

Maling, artinya mencuri

Madon, artinya berzina

Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu

Main, artinya berjudi

Semua huruf dari ajaran moral tersebut diawali dengan huruf “M” atau dalam bahasa Jawa disebut “ma Lima” atau “M 5” yaitu lima larangan.

2. Pancasila secara Historis

Proses perumusan pancasila di awali ketika dalam siding BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya akan dibahas pada sidang tersebut, yaitu tentang suatu calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akan di bentuk.

Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang tersebut Ir. Soekarno berpidato secara lisan (tanpa teks) mengenai calon rumusan dasar Negara Indonesia. Kemudian untuk memberi nama istilah dasar Negara tersebut Soekarno memberikan nama “Pancasila” yang artinya lima dasar, hal ini menurut Soekarno atas saran dari salah seorang temanya yaitu seorang ahli bahasa yang tidak disebutkan namanya.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya, kemudian keesokan harinya tanggal 18 Ahustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaan UUD 1945 dimana di dalamnya termuat isi rumusan lima prinsip atau lima prinsip sebagai satu dasar Negara yang diberi nama Pancasila.

Sejak saat itulah perkataan Pancasila telah menjadi bahasa Indonesia dan merupakan istilah umum. Walaupun dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah “Pancasila”, namun yang dimaksudkan dasar Negara Republik Indonesia adalah disebut dengan istilah “Pancasila”. Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut :

a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)

pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidang yang pertama. Mr. Muhammad Yamin mendapat kesempatan pertama untuk mengemukakan pikirannya tentang dasar Negara di hadapan sidang lengkap Badan Penyidik. Pidatonya berisikan lima ass dasar Negara Indonesia Merdeka yang diidam-idankan sebagai berikut :

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul tertulis mengenai rancangan

UUD Republik Indonesia. Di dalam Pembukaan dari rancangan UUD tersebut tercantum rumusan lima asas dasar Negara yang rumusannya adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradap

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)

Pada tanggal 1 Juni 1945 tersebut Ir. Soekarno menucapkan pidatonya dihadapan sidang Badan Penyidik. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Soekarno secara lisan usulan lima asas dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya, rumusannya adalah:

1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Untuk usulan tentang rumusan dasar Negara tersebut beliau mengajukan usul agar dasar Negara tersebut diberi nama “Pancasila”, yang dikatakan oleh beliau istilah itu atas saran dari salah seorang ahli bahasa. Kemudian usulanya pun diterima secara bulat oleh sidang BPUPKI.

Selanjutnya beliau mengusulkan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusanya

1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan internasionalisme”

2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”

3. Ketuhanan Yang Maha Esa

Adapun “tri sila” tersebut masih dipers lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya “gotong royong”.

Pada tahun 1947 pidato Ir. Soekarno tersebut dipublikasikan dan diterbitkan dan diberi judul “lahirnya Pancasila”, sehingga dahulu pernah popular bahwa tanggal 1 Juni adalah hari lahirnya Pancasila.

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)

Pada tanggal 22 Juni 1945 9 tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuaan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar Negara yang tel;ah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan tokoh tersebut dikenal dengan “panitia sembilan”, yang setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal “Piagam Jakarta” yang didalamnya memuat Pancasila, sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang.

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpinoleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan Perwakilan

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 itu telah melahirkan Negara Republik Indonesia. Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945.

Dalam bagian Pembukaan UUD 1845 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

welcome to my area bloigspot yeah..........

selamat datang buat teman teman yang sudah sudi untuk mampir sebenar nya seh kenapa bisa buat blog tuh karena tugas kuliah dari dosen jaringan komputer eh ga tau nya enak juga yah blog itu... ..
makasih yah.... ....